AJB Bumiputera Baru Bayar Klaim Rp 319,5 M dari Rp 2,8 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk berusaha lebih keras memenuhi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Pasalnya, hasil saat ini belum optimal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Pratomiyono mengatakan setidaknya terdapat 4 inisiatif strategis yang dinilai belum tercapai.

“RPK yang telah dinyatakan tidak keberatan oleh OJK, di bulan Juli 2024, terus berjalan, namun masih belum mencapai target yang belum ditetapkan, di mana ada 4 inisiatif strategis terkait RPK,” jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, (1/10/2024).

Poin pertama, AJBB mencatatkan pembayaran outstanding klaim asuransi Agustus 2024 baru tercapai Rp319,5 miliar. Namun, di RPK sampai akhir tahun diharapkan Rp2,8 triliun.

Kedua, rencana konversi dari aset tetap menjadi aset produktif dan finansial baru mencapai Rp181 miliar dari yang direncanakan. Ketiga, AJBB sudah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai Rp285,3 miliar yang diterima, namun targetnya belum tercapai.

Keempat, Bumiputera juga dalam rencana reorganisasi dan rasionalisasi SDM berjalan, namun pelaksanaannya dinilai belum sesuai harapan yang dicantumkan dalam RPK. Dengan kata lain, masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan.

“OJK meminta AJBB untuk mengambil extra effort untuk mencapai target dan akan mengambil tindakan perbaikan sesuai RPK. Penyelesaian hak karyawan dilakukan sesuai ketentuan,” kata dia.

Sebelumnya, AJBB tengah menggodok skema demutualisasi dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terbarunya. Lantas, apa itu demutualisasi dan keuntungannya?

Demutualisasi adalah proses perubahan struktur kepemilikan organisasi menjadi struktur yang lebih luas. Proses demutualisasi bisa membuat A yang sebelumnya dimiliki para pemegang polis, menjadi bisa dimasukkan investor baru.

Salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan (setara pemegang saham) namun opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.

Selain itu, AJBB juga menawarkan skema penurunan nilai manfaat yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis. Selanjutnya, dalam bentuk mutual penyehatan dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:




Next Article


OJK Beberkan Rencana AJB Bumiputera Buat Bayar Klaim Jatuh Tempo
 

Updated: Oktober 1, 2024 — 11:25 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *