JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat akan memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Gibran Rakabuming Raka pekan depan terkait aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD).
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengaku hingga saat ini belum bisa juga menentukan kapan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut untuk dihadirkan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
“Ya kemungkinan di akhir tahunlah. Ya mungkin di tanggal 28 atau 29 Desember,” ujar Sonny, Kamis (21/12/2023) di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
BACA JUGA:
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(NAN)