Dua Emiten Syariah Ini Akan Dikeluarkan dari Daftar Efek Short Selling

Jakarta, CNBC Indonesia – Dua emiten syariah akan dikeluarkan dari daftar efek yang bisa diperdagangkan secara margin dan short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling cepat akhir tahun 2024. Hal ini terjadi setelah ramai fatwa haram MUI terkait transaksi short sell saham.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya tengah menggodok revisi peraturan terkait daftar saham yang bisa ditransaksikan secara margin dan short selling. Adapun emiten syariah yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan yang didirikan memang khusus akan beroperasi secara syariah.

Saat ini terdapat 5 emiten syariah, di antaranya PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS).

“Dari emiten syariah itu ada 2 yang masuk dalam daftar efek margin, yaitu BRIS dan BTPS, karena memang memenuhi kriteria,” jelas Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jumat, (2/8/2024).

Untuk mengeluarkan saham BRIS dan BTPS tersebut dari daftar transaksi margin dan shortselling, maka BEI akan melakukan revisi peraturan.

“Nah, kami sudah diskusi dengan berbagai pihak, termasuk dengan dua emiten syariah ini, dan mereka oke-oke saja,” kata Jeffrey.

Meski demikian, ia mengaku, pihaknya mesti memberikan waktu yang cukup untuk kedua saham tersebut bisa keluar dari daftar efek margin dan short sell. Hal ini untuk memberi ruang bagi investor yang sudah bertransaksi di keduanya bisa melakukan aksi jual atau beli untuk penyesuaian.

“Misalnya, mungkin sekitar Oktober peraturan itu baru mulai berlaku. Nah, sejak peraturan itu berlaku sampai nanti efektif emiten syariah ini dikeluarkan, mungkin kami akan memberikan waktu lagi. Mungkin sampai akhir tahun atau awal tahun,” jelasnya.

Setelah berlakunya peraturan ini, maka kelima emiten syariah yang terdaftar tidak akan bisa masuk ke daftar efek margin/shortsell. Meski demikian, Jeffrey meastikan, peraturan itu tidak serta merta berlaku bagi 652 saham yang saat ini telah masuk ke dalam saham bersifat syariah.

Sebagaimana diketahui, daftar saham syariah berbeda dengan emiten syariah. Perusahaan yang terdaftar dalam daftar saham syariah adalah perusahaan yang secara bidang usaha tidak melanggar syariat Islam. Sementara emiten syariah adalah Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberi cap haram pada transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Dalam baleid fatwa tersebut disebutkan transaksi short selling termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, karena termasuk ke dalam ba’i al-ma’dum.

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan, fatwa ini didasarkan atas hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.

“Nah short sale itu kan belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa akan turun harganya,” jelas Iggi kepada CNBC Indonesia, Kamis, (20/6/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik jual beli tersebut termasuk ke dalam gharar, yakni proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas. Karena itu, gharar dilarang dalam Islam.

Dengan kata lain, MUI melarang investor muslim yang mengedepankan prinsip syariah untuk melaksanakan short sell. Demikian pula bagi perusahaan terbuka yang mengakui dirinya sebagai emiten syariah, berhak keberatan bila dimasukkan dalam daftar emiten yang bisa di-short sell.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:




Next Article


Bursa Segera Luncurkan Short Selling, Catat Daftar 116 Sahamnya
 

Updated: Agustus 5, 2024 — 7:55 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *