Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa sebelum mencabut izin usaha, otoritas telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Kemudian OJK juga telah memberikan kesempatan kepada Aspan untuk menyelesaikan permasalahan. “Tapi aspan tak bisa selesaikan rencana penyehatannya. OJK juga sudh minta komitmen injeksi modal namun belum ada komitmen dari PSP atau investor,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023, Senin (4/12/2023).
Ogi menjelaskan bahwa masalah utama Aspan adalah memburuknya kondisi keuangan. Perusahaan salah kelola asuransi kredit karena memberikan premi yang tidak dapat menanggung klaim.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham seperti direksi, dewan komisaris, dan pegawai Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset.
Nantinya, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen Aspan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Adapun per Oktober 2023, PT Jaya Kapital Indonesia (JKI) menguasai saham Asuransi Aspan sebesar 60%, Yayasan Kesehatan Pensiunan Pelni (YKPP) 27,77%, dan Dana Pensiunan Pelni (DPP) sebesar 12,23%.
Artikel Selanjutnya
Ada 12 Dapen Dalam Status Pengawasan Khusus OJK
(mkh/mkh)