Sidang Perdana Kasus Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Serba Hitam

Jakarta, CNBC Indonesia – Helena Lim sebagai terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, (21/8/2024).

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Helena Lim tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada pukul 10:05 WIB dengan mengenakan kemeja dan celana hitam.

Dalam sidang perdana tersebut, perempuan yang kerap disebut orang super kaya Pantai Indah Kapuk atau Crazy Rich PIK ini akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan.

Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim menjadi tersangka kasus korupsi timah sejak Maret 2024. Penyidik menduga sebagai Manajer PT QSE, Helena telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Perbuatan itu diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, penyaluran dana itu menguntungkan dirinya sendiri dan para tersangka lainnya. Belakangan Helena juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Kejagung merampungkan proses penyidikan terhadap Helena pada 12 Agustus 2024. Berkas perkara Helena kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan menetapkan hari persidangan pertama dilakukan Rabu esok.

Helena akan menyusul terdakwa kasus korupsi timah lainnya yang sudah lebih dulu masuk ke tahap penuntutan. Salah satu tersangka yang sudah menghadapi dinginnya pengadilan adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena Lim.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.(K.3.3.1).

(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:




Next Article


Kronologi Korupsi Timah, Jerat Para Bos & Sita Rp33 M Duit Helena Lim
 

Updated: Agustus 21, 2024 — 3:52 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *