JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin menyoroti soal penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap handphone milik Aiman Witjaksono.
“Melihat kenapa praperadilan ini dilakukan karena berkaitan mengejar informan yang kemudian itu menjadi inti dari ini. Harusnya fokusnya apa yang disampaikan, jadi kritiknya itu yang dibahas, apa yang disampaikan, bukan mencari siapa dia yang berikan informasi,” ujarnya pada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, pola-pola mengejar pemberi informasi ini menjadi pola yang mengkhawatirkan dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi. Apalagi, ahli hukum pers pun telah berbicara tentang hak tolak yang dimiliki seorang wartawan, sebagaimana yang terjadi pada Aiman.
Begitu juga dengan tim hukum Aiman, kata dia, yang menekankan tentang hak tolak Aiman sebagai wartawan dalam praperadilan tersebut. Sehingga, merujuk UU Pers, seharusnya hak tolak yang melekat pada Aiman dibatalkan dahulu sebelum polisi menggali pemberi informasi terhadap Aiman.
“Ketika sudah dibatalkan hak tolaknya, baru kemudian bisa berlanjut untuk mendapatkan informasi siapa narasumbernya, tapi kan saat ini tidak. Penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian itu kan untuk mengejar narasumber, sedangkan argumentasi dari pihak Mas Aiman dan ahli hukum pers itu terkait hak tolaknya sehingga hak tolaknya dahulu yang dibatalkan,” katanya.
Maka itu, tambahnya, dia menilai penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti milik Aiman sudah sepatutnya dihentikan, begitu juga dengan persoalan yang menyangkut Aiman.
“Saya pikir kasus ini tak layak dilanjutkan karena bagian dari eksepresi dan kritik yang harus direspons secara positif,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fkh)